Luwuk Times— Komisi II DPRD Banggai memberikan apresiasi terhadap Dinas PUPR Kabupaten Banggai yang telah berupaya merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari hasil rapat kerja pada Jumat, 17 Februari 2022 terdapat 2 rekomendasi yang dihasilkan.
Pertama, pemerintah Kabupaten Banggai agar mempercepat revisi Perda tentang RTRW.
Kedua Komisi II DPRD Banggai akan mengundang 6 Camat di wilayah Kepala Burung yang meliputi Bualemo, Balantak, Balantak Utara, dan Balantak Selatan, Lamala, dan Mantoh.
Ketua Komisi II DPRD Banggai Sukri Djalumang mengatakan, awalnya pihaknya terfokus pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Tetapi setelah mendengar penjelasan teknis dari Dinas PUPR bahwa cukup dengan RTRW pembangunan infrastruktur bisa dilaksanakan.
“Kalau Perda RTRW selesai direvisi kita bisa fokus pada pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banggai Noldi menjelaskan, pihaknya masih harus meminta rekomendasi Gubernur Sulteng.
Setelah itu persetujuan pemerintah pusat terkait dengan revisi RTRW.
“Melihat sumber daya kita, bisa menargetkan itu Perdanya selesai Desember,” tuturnya.
Adapun perwakilan Bagian Hukum Setda Banggai mengatakan, revisi Perda tentang RTRW masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Dinas PUPR menjadi inisiatif mengubah regulasi ini. *
Asn
Discussion about this post