BANGGAI, Luwuk Times—Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS Kabupaten Banggai, Selasa 09 Juli 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Irfan Mahmud, S.H., M.A.P., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menghadiri sekaligus menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan itu.
Pada sosialisasi itu dihadiri Ketua Kelompok Tani Perkebunan Sawit, Kepala UPT KPH Toili Baturube, dan Seluruh Pegawai Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai.
Dalam materi Irfan Mahmud menjelaskan terkait Kedudukan dan Landasan Hukum Agraria pada Tanah masyarakat yang belum maupun sudah bersertipikat, baik untuk menjadi Permukiman maupun untuk Perkebunan khusus Perkebunan Kelapa Sawit.
Materi tersebut diakhiri dan ditutup dengan sesi tanya jawab dari aparat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan masyarakat peserta sosialisasi yang sempat hadir pada kegiatan tersebut.
Antusias peserta dalam menyampaikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab sangat tinggi.
Itu ditandai dengan empat pertanyaan yang dijawab langsung oleh pemateri secara gamblang dan jelas, sehingga memberikan kesan tersendiri bagi peserta khususnya terkait permasalahan Perkebunan Sawit di areal Transmigrasi.
Sosialisasi terkait materi dari Kantor Pertanahan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan beserta seluruh peserta sosialisasi. *
ATR/BPN Banggai
Discussion about this post