Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuktimes.id – Surat pertama yang dilayangkan oleh Forum Diskusi Pemuda Kecamatan Nambo (FDPKN) tak digubris PT. DSLNG.
Karena itu, forum yang menuntut transparansi pengelolaan CSR tersebut, selanjutnya menyurati Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Pada surat tersebut, FDPKN meminta kepada Bupati Banggai untuk memfasilitasi terlaksananya dialog dengan pihak DS-LNG.
Poin-poin tuntutan yang diangkat dalam dialog oleh FDPKN juga bertambah, dari yang awalnya 3 poin kini menjadi 6 poin dengan bunyi sebagai berikut :
Pertama, terkait pemberhentian Kegiatan Belajar di Bonua Posa’anguan Kecamatan Nambo.
Kedua, terkait tidak adanya pemasangan baliho tentang pelaksanaan kegiatan dan anggaran CSR PT. DS-LNG di Kecamatan Nambo sebagaimana yang disampaikan saat sosialisasi.
Ketiga, penjelasan terkait pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran yang telah terealisasi di Tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2021.
Keempat, bantuan CSR DS LNG yang bertujuan untuk penanggulangan masyarakat terpapar Covid-19 khususnya yang melakukan isolasi mandiri di Kecamatan Nambo.
Baca juga: Lima Calon Sekretaris KPU Banggai Lulus Seleksi Administrasi
Kelima, perubahan kepengurusan Komite CSR Kecamata. Nambo melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan dari masing-masing Desa/Kelurahan.
Keenam, perubahan poin-poin dalam perjanjian kerjasama antar pihak CSR DS LNG dengan pemerintah Kecamatan Nambo yang menutup ruang diskusi bersama masyarakat selaku penerima manfaat dari program CSR.
Jika sebelumnya, hanya 9 orang yang bertandatangan, kali ini urat yang dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2021 tersebut juga telah ditandatangani lebih dari 20 tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Nambo.*
Discussion about this post