LUWUK TIMES— Dua orang ibu rumah tangga (IRT), berinisial FS (48) warga Kelurahan Bakung Kecamatan Batui dengan NU (28) warga Kelurahan Tolando, Batui, berurusan di kantor polisi.
Keduanya terlibat keributan dan perkelahian, yang berawal ketika NU yang merupakan isteri muda mendatangi kediaman istri pertama yakni FS.
“Pokok masalahnya saat isteri pertama mengetahui bahwa suaminya NA sedang membonceng isteri kedua. Sehingga FS mengatai NU dengan kalimat kasar,” sebut Bhabinkamtibmas Polsek Batui.
Olehnya pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 07.00 Wita pagi NU yang tidak terima kemudian menyambangi lokasi FS di Kelurahan Bakung, Batui, hingga terjadilah keributan.
Kejadian ini diketahui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Batui Polres Banggai Aipda Ilham Dg. Maroa yang kemudian mencoba menengahi permasalahan rumah tangga tersebut saat itu juga.
Di antara kedua yakni FS dan NU timbul kesepakatan yang pada intinya, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan NU sanggup untuk tidak berhubungan lagi dengan NA, suami sirinya.
“Mediasi antara keduanya sudah dilakukan dan mereka sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini ke ranah hukum,” kata Aipda Ilham Dg. Maroa.
Dikatakan Bhabinkamtibmas, kesepakatan antara mereka diatas surat pernyataan bersama dengan dibubuhkan materai.
Dan berharap dengan mediasi yang sudah dilakukan ini, tidak lagi memunculkan permasalahan itu kembali.
“Mudah-mudahan permasalahannya tidak muncul kembali karena masing-masing sudah sepakat,” demikian Ilham. *
Hpb
Discussion about this post