

Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) telah mengeluarkan Izin Lingkungan (IL) di Tahun 2021.
Ditemui di ruang kerjanya Kepala DPPTSP Banggai Jamhar Basir yang di dampingi Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Nurlina Waode kepada menyebutkan saat ini izin lingkungan yang dikeluarkan instansinya berjumlah 10 izin.
Keluarnya izin tersebut, kata dia, setelah semua rekomendasi dari OPD teknis telah di penuhi oleh investor dan pengusaha.
Berdasarkan Perbup 58/2018 kata Kabid Nurlina, setiap pengusaha/investor yang masuk ke Kabupaten Banggai wajib melakukan pengurusan 228 izin yang kewenangan pengurusannya telah di limpahkan ke DPPTSP, yang di sesuaikan dengan jenis kegiatan/usaha.
Pada bulan Januari terdapat 3 IL, dua diantaranya adalah diajukan oleh PT. Pertamina EP dengan jenis kegiatan Pengeboran Explorasi West yang berlokasi di Desa Samalore Kecamatan Toili dan Desa Bukit Makarti Kecamatan Toili Barat.
IL kembali dikeluarkan pada Bulan Maret kepada kegiatan/usaha pertambangan biji nikel oleh PT. Bumi Surya Persada yang berlokasi di Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Bualemo. Selain itu, ada juga IL untuk PT. Eco Coco Product yang bergerak di bidang Pabrik Briket Arang Batok Kelapa berlokasi di Desa Toipan Kecamatan Pagimana.
Berlanjut ke bulan April, DPPTSP mengeluarkan izin untuk usaha properti yang di kelola oleh Central Halimun.
Untuk bulan Mei, dikeluarkan izin untuk 3 usaha, masing-masing pertambangan biji nikel oleh PT. Bumi Surya Persada dan PT. Banggai Mandiri Pratama yang berlokasi di Kecamatan Masama dan Bualemo, serta PT. Sultra Alam Perkasa dengan jenis kegiatan Gudang Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berhaya dan Beracun. *
Discussion about this post