LUWUK, Luwuk Times.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui otoritas perhubungannya memberikan kelonggaran terkait larangan bagi warga masyarakat yang ingin mudik.
Sebagaimana dilansir oleh medcom.id, Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah telah menyiapkan konsep untuk memberikan ruang atau pelonggaran mudik lebaran bagi warga di daerah berdekatan dalam wilayah provinsi itu.
“Kami sudah siapkan rancangan pelonggaran mudik, karena berdasarkan surat dari Menko PMK, daerah diberikan ruang untuk hal tersebut,” kata Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng, Sumarno, di Palu, Rabu, 21 April 2021.
Ia mengatakan pelonggaran itu kecuali untuk mudik antarprovinsi. Larangan berlaku untuk semua jenis angkutan umum baik darat, laut dan udara.
“Pelonggaran mudik hanya akan diberlakukan untuk wilayah aglomerasi atau kabupaten-kabupaten yang berdekatan,” jelas dia.
Menurut Sumarno, pihaknya telah memetakan wilayah aglomerasi berdasarkan hasil rapat koordinasi semua pihak terkait beberapa waktu lalu. Ada lima wilayah aglomerasi mudik lebaran yang telah disepakati bersama.
Kelima wilayah aglomerasi, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala yang masuk dalam satu wilayah. Berikutnya Kabupaten Poso-Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali-Morowali Utara, Kabupaten Tolitoli-Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.
Pelonggaran mudik hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi. Contohnya, warga yang tinggal di Kota Palu dan akan mudik ke Sigi atau Donggala diperbolehkan.
“Yang tidak diperbolehkan adalah warga Palu mudik ke Poso atau Tolitoli dan lainnya,” ujarnya.
Rancangan pelarangan dan pelonggaran mudik Lebaran di Sulteng, kata Sumarno, masih akan dibahas kembali dalam rapat yang melibatkan semua pihak terkait yang ada di daerah-daerah.
“Semua Dinas Perhubungan yang ada di kabupaten/kota di Sulteng akan rapat bersama sebelum konsep larangan dan pelonggaran mudik diserahkan ke Gubernur Sulteng untuk selanjutnya mengeluarkan surat edaran pemberlakuannya,” terang Sumarno.
Meski ada pelonggaran mudik, lanjutnya, pelaku perjalanan tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, sebab di setiap pintu masuk dan keluar, baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten akan dijaga ketat petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Kebijakan tersebut di ambil sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19.*
(cen)
Discussion about this post