LUWUK, Luwuk Times.ID – Jauh dari harapan untuk hidup sejahtera. Itulah akumulasi kekecewaan yang tergambar dari 43 petani plasma kelapa sawit saat menggelar konferensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai-Bangkep-Balut, Sabtu (13/03).
Dihadapan puluhan wartawan, salah satu petani Widyastuti mengatakan, dalam kurun waktu 10 tahun, kehadiran PT. Sawindo Cemerlang dengan janji mensejahterakan masyarakat petani sawit di Desa Ondo-Ondolu Kecamatan Batui atas dasar sistem bagi hasil dari lahan mereka yang digarap, urung ditepati oleh pihak perusahaan.
Diceritakan, perusahaan pada awalnya melakukan sosialisasi. Setelah sosialisasi, ada masyarakat yang setuju dan ada yang tidak setuju. Meskipun begitu, perusahaan terkesan acuh pada masyarakat yang tidak setuju. Tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan petani, perusahaan langsung melakukan land clearing. “Kesannya sejak awal lahan kami seperti diserobot,” ucapnya.
Menjadi permasalahan, manakalah kata dia perusahaan tidak pernah membayarkan bagi hasil sejak Tahun 2014. Pembayaran dilaksanakan hanya di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan total 9 kali pembayaran.
“Itupun dalam setahun ada yang hanya dua kali dibayar dengan nilai yang berkisar dari Rp 200.000 -Rp 500.000,” ungkapnya.
Dalam skema kerjasama tersebut kata Widya, sejak penanaman tahun 2011, barulah di tahun 2017 perusahaan mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK)/SPHU untuk ditandatangani petani.
Dalam SPK/SPHU petani mengetahui jika mereka berhutang pada perusahaan senilai Rp 34 juta – Rp 45 juta.
“Bahkan hutang kami kini telah menjadi Rp 63 juta,” sambung Tasmin rekan Widya.
Ditahun yang sama, tahun 2017 petani menyurati perusahaan untuk memberhentikan pemanenan. “Saat kami panen sendiri, disitu kami sejahtera,” ungkapnya.
Discussion about this post