Pilkada

Jumlah Suara tidak Sah Sebanding dengan 3 Kursi di DPRD Banggai

104
×

Jumlah Suara tidak Sah Sebanding dengan 3 Kursi di DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Surat suara

LUWUK, Luwuktimes.id – Cukup signifikan jumlah suara tidak sah di pilkada 2020 di Kabupaten Banggai. Tercatat sebanyak 3.864 lembar. Angka ini sebanding dengan 3 kursi di DPRD Banggai. Dengan estimasi 1 kursi dihargai dengan 1.000 lebih suara.

Entah siapa yang harus dipersalahkan dengan jumlah suara yang tidak sah tersebut.

Apakah minimnya sosialisasi penyelenggara pemilu pada semua tingkatan tentang tata cara pencoblosan di dalam bilik suara, atau karena memang para pemilih asal nyoblos, sehingga KPPS bersama saksi pasangan calon (paslon) yang standby di TPS menganggap aspirasinya itu tak sah lantaran mengabaikan aturan.

Baca:  Pemungutan Suara Berjalan Aman, TNI-Polri Tingkatkan Patroli

Berdasarkan model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang diperoleh Luwuktimes.id, Jumat (18/12), jumlah suara sah sebanyak 201.455 lembar. Sehingga dari angka itulah diperoleh jumlah suara paslon bupati/wakil bupati Banggai.

Formulir yang ditanda-tangani lima komisioner KPU Banggai bersama para saksi paslon, Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu meraih 49.082 suara, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili 88.011 suara dan Herwin Yatim-Mustar Labolo 64.362 suara.

Baca:  Menjaga Netralitas di Pilkada, KPU tak Beri Kesempatan Paslon Bicara

Di dalam formulir itu juga diuraikan tentang data penggunaan surat suara.

Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 254.300 lembar, jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos 113 lembar dan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 48.868 lembar. *

(yan)

error: Content is protected !!