Reporter, Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID— Rencananya tanggal 7-8 Juni 2021, empat rancangan peraturan daerah (ranperda) akan di fasilitasi di Bagian Hukum Pemprov Sulteng.
Keempat draf regulasi itu adalah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, penyelenggaraan komunukasi dan informatika serta ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Banggai (Riparkap).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Mursidin, Sabtu (29/05/2021) mengatakan, kemarin telah dilaksanakan rapat panitia khusus (pansus) empat ranperda.
“Selama dua hari ini Kami sudah menyelesaikan pembahasan empat rancangan perda di kantor DPRD Banggai,” kata Mursidin.
Politisi PKS ini menambahkan, keempat ranperda itu merupakan prakasa eksekutif, yang langsung dikoordinir Kabag Hukum Setdakab Banggai.
“Dari Bappeda 1 rancangan, Nakertrans 1 rancangan, Kominfo 1 rancangan dan TPHP 1 rancangan,” jelas Mursidin.
Untuk tahapan selanjutnya sambung anggota DPRD Banggai dapil IV ini yakni fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulteng.
“Tahapan selanjutnya fasilitasi di biro hukum. Dan itu diagendakan tanggal 7-8 Juni,” jelas Mursidin. *
Discussion about this post