IKLAN

Pemilu 2024

Kabupaten Banggai Peringkat Kedua Politik Uang secara Nasional, Ini Salah Satu Pemicunya

987
×

Kabupaten Banggai Peringkat Kedua Politik Uang secara Nasional, Ini Salah Satu Pemicunya

Sebarkan artikel ini
Supriadi Lawani

LUWUKTIMES.ID— Lahir pertanyaan dari berbagai kalangan, apa yang melatari sehingga Kabupaten Banggai harus menempati peringkat kedua wilayah paling rawan politik uang secara nasional.

Aktivis sosial Supriadi Lawani punya jawaban soal itu.

Kepada wartawan, Jumat (26/01/2024), Budi begitu sapaannya mengatakan, dari 514 kabupaten/kota, Kabupaten Banggai berada pada rangking kedua, setelah Kabupaten Jaya Wijaya Papua tingkat kerawanan politik uang secara nasional.

“Fakta ini miris dan pukulan bagi daerah ini,” kata Budi.

Tingginya kerawanan politik uang di Kabupaten Banggai bagi mantan komisioner KPU Banggai ini bukan tanpa indikator.

Baca:  Menanti Putusan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Administratif KPU, Begini Jawaban PPI Banggai

Salah satu pemicunya karena kurangnya penegakan hukum pemilu di Kabupaten Banggai.

“Saya kira salah satu penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu, baik pidana maupun administrasi,” katanya.

Dan jika hal ini terus terjadi, maka kualitas pemilu dan demokrasi di Kabupaten Banggai akan jatuh ketitik yang paling bawah.

“Apabila ini terus terjadi dan hukum tidak dapat menjangkau pelaku pelanggaran, maka kualitas pemilu dan demokrasi kita akan terjatuh ketitik yang paling bawah. Dan itu sangat memalukan,” tegasnya.

Budi juga mengatakan, jika memang ingin kualitas pemilu ini baik, maka penegakan hukum harus betul-betul dilakukan secara serius dan konsisten, sebagaimana perintah undang-undang.

Baca:  Bawaslu Banggai Berkoordinasi dengan Kodim 1308/LB, Ini Agendanya

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan konsisten. Jika tidak, maka semua infrastruktur hukum menjadi sia sia dan boros,” ujarnya.

Diakhir keterangan, Budi berharap semua pemangku kepentingan dalam penegakan hukum pemilu untuk tetap konsisten dan tidak bermain-main dengan hukum.

Sebab jika itu terjadi, maka sama halnya kita berkontribusi atas mundurnya pemilu dan demokrasi. *

Baca: 345 Surat Suara yang Rusak akan Dikemanakan KPU Kabupaten Banggai?

error: Content is protected !!