Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Berdasarkan hasil evaluasi sekaligus menindak lanjuti Instruksi Mendagri tanggal 26 April 2022, Kabupaten Banggai kini berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.
Meski turun satu level dari sebelumnya, namun penerapan protokol kesehatan atau prokes masih menjadi penegasan utama. Apalagi menjelang lebaran Idul Fitri 1443 H dan liburan atau cuti bersama.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran Jumat (29/04/2022) mengatakan, hasil putusan rapat PPKM Kabupaten Banggai kini berada pada level II.
“Rapatnya dilaksanakan tanggal 28 April bertempat kantor Bupati Banggai. Rapat dipimpin Wakil Bupati Banggai didampingi Sekab dan unsur Forkopimda,” kata Alfian.
Ada delapan keputusan yang dihasilkan dalam rapat itu. Dan Alfian merincikannya.
Pertama, peningkatan penanganan covid kita berada pada level II, itu karena kerja keras dan kekompakan semua pihak. Meski begitu, tetap prokes, utamanya masker, sehingga dapat turun pada level I.
Kedua, percepatan vaksinasi dengan srategi jemput bola. Kunjungi masyarakat dan tinggi intensitas serta perbanyak gerai vaksin.
Ketiga, pelaku usaha tetap taat dengan membuka usahanya sampai dengan jam 21.00 Wita dan kapasitas 75 persen.
Keempat, satuan pendidikan dalam proses pembelajaran tatap muka terbatas SD sampai dengan perguruan tinggi dengan prokes yang ketat dan semua yang terlibat wajib telah vaksin.
Kelima, dalam mengadapi lonjakan pengunjung jelang Idul Fitri di pasar, perlu pengawasan prokes dari Dinas Perdagangan dengan mendapat bantuan dari petugas keamanan.
Keenam, Dinas Pariwisata dan petugas keamanan mengawasi tempat wisata saat liburan, sehingga prokes terpantau.
Ketujuh, dalam melaksanakan open house Idul Fitri, masyarakat tetap memperhatikan prokes.
Kedelapan, PPKM level II Kabupaten Banggai ini berlaku mulai tanggal 26 Maret-9 Mei 2022. *
Discussion about this post