Luwuk Times, Lamala — FA (21) pemuda asal Desa Lumbe Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai ditangkap polisi. Itu karena FA kabur usai menghamili pacarnya (14). Korban masih duduk di bangku SMP.
Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan, pelaku diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow di rumahnya, Rabu (12/7/2023) pukul 16.30 Wita.
“Pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya,
AKP Zulfikar mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kepada FA, aksi persetubuhan itu dilakukan berulang kali sejak mereka menjalin hubungan atau pacaran sejak Desember 2022 hingga terakhir kalinya Februari 2023.
“Pelaku mengaku hubungan badan layaknya suami istri dilakukan di Pantai Wisata Desa Eteng, Masama,” ungkapnya.
Perbuatan antara korban dengan tersangka, menurut Kapolsek, dilakukan dengan modusnya, FA membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi dan akan dinikahi.
“FA mengaku berpacaran dengan korban. Selama pacaran itu, aksi persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban usai membujuk dan merayunya,” ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku FA menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lamala untuk proses hukum lebih lanjut. (hpb)
Discussion about this post