“Itu SKP diurus dan dibuat serta ditandatangani oleh BKSDM. Saya tidak pernah pegang SKP itu. Sampai pangkat saya ditolak kenaikannya dari 4 B ke 4 C, dengan dalih yang dibuat-buat untuk menzolimi anak negeri,” katanya.
Tentang surat Bupati Banggai yang ditujukan kepadanya sebagai Kepala Dinas Sosial dengan nomor 460/0293/Dinsos tanggal 4 Maret 2021, bagi Pudin perihal penyampaian berisi hal-hal yang aneh dalam administrasi kepegawaian.
“Surat itu menyampaikan kepada Kepala Dinas Sosial untuk konsentrasi menghadapi laporan polisi. Padahal saya belum pernah dipanggil polisi. Apalagi ini baru proses klarifikasi oleh Polres,” ucapnya.
“Nomor suratnya juga aneh. Bukan nomor surat Bagian Hukum. Tapi nomor surat Dinsos. Selanjutnya isi surat bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, karena memuat keterangan yang tidak benar,” sambung dia.
Pudin juga mengaku, saat BAP oleh tim disepakati bahwa Kadis Sosial tidak ada hubungan dengan penandatangan dokumen SKP.
Pada waktu pemerikasaan tidak ada berita acara yang ditandatangan. Tapi dalam surat Bupati tersebut menyebut ada berita acara.
“Ini sudah kelihatan lekosnya (bohong). Banyak kejanggalan surat itu. Oleh karena itu saya mendesak untuk membatalkan surat itu, karena jelas bertentangan dangan ketentuan yang berlaku,” kata Pudin.
Seorang Pejabat Tinggi Pratama hanya bisa di nonaktifkan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dalam kasus ini laporan Bupati masih dalam proses investigasi Polres.
Saran Pudin, pihak DPRD Kabupaten Banggai harus mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut surat itu. “Ini kelihatan pemerintahan yang amburadul,” sodok Pudin.
Discussion about this post