LUWUK, Luwuk Times.ID – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid resmi melaporkan Bupati Banggai Banggai, Herwin Yatim (HY) di Polres Banggai, Rabu (10/03/2021).
“Saya sudah selesai melaporkan HY di Polres Banggai atas tuduhan penggunaan dana Bansos APBN dan juga tuduhan keterlibatan secara terstruktur sistematis dan masif yang secara hukum tuduhan itu tidak dapat dibuktikan secara materil,” kata Syaifudin kepada Luwuk Times, usai membuka laporan.
Pudin sapaan akrabnya menambahkan, sekitar pukul 10.00 wita dirinya membuka laporan di Polres Banggai, dengan isi laporan tuduhan palsu.
“Yang dilaporkan HY dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Karena saat itu beliau tidak lagi sebagai Bupati saat cuti pilkada. Perbuatan penghinaan pasal 310 kUHP,” jelas Pudin yang mengaku sekitar 2 jam saat membuka laporan polisi.
Sebenarnya sambung Pudin, dirinya sangat menghormati HY. Akan tetapi ketika HY melaporkannya ke Polres tentang pemalsuan tanda tangan serta laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan laporan TSM (terstruktur, sistimatis dan masif) yang justru tidak pernah dilakukannya, maka kata Pudin ini yang membuatnya mengambil sikap dengan menempuh upaya hukum.
“Saya sebagai manusia harus menegakkan martabat keluarga. Kenapa sudah keterlaluan seperti ini. Pemalsuan tanda tangan kenaikan pangkat sudah diakui oleh staf BKD secara terang terangan dihadapan Kepala BKSDM dan Asisten 2 dan dia sudah minta maaf. Harusnya diselesaikan secara internal di pemerintahan,” kata Pudin.
Dia pun menyambungnya, “tiba-tiba tak puas dengan pengakuan itu HY melaporkan saya ke Polres tentang penandatanganan SKP,”
“Aneh juga sudah ada yang mengaku, kenapa saya yang dilapor. Harusnya saya yang melaporkan karena pangkat saya tertunda satu tahun,” tambah Pudin.
Discussion about this post