DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Kadinsos Resmi Polisikan Bupati Banggai, HY: Silakan itu Haknya

338
×

Kadinsos Resmi Polisikan Bupati Banggai, HY: Silakan itu Haknya

Sebarkan artikel ini
Kadinsos Banggai membuka laporan polisi Rabu (10/03/2020) sekitar pukul 11.00 wita. (FOTO: istimewa)

Sebagai ASN kata Pudin lagi, tugasnya adalah bekerja. Sedang pimpinan menilai melalui SKP berapapun nilainya terserah Bupati. Dan penilaian SKP wajib setiap tahun dinilai oleh pimpinan.

“Tapi kenapa kinerja saya tidak dinilai sebagai syarat kenaikan pangkat. Bupati wajib menuangkan dalam SKP penilaian itu,” ucapnya.

“Kenapa juga mempersoalkan SKP yang discan oleh staf BKD. Tak usah digunakan SKP itu, Bupati wajib memberikan penilaian. Ini hal yang menjadi urusan administrasi dibawa-bawa ke pihak berwajib.

Baca:  PUPR Banggai Perbaiki Jalan Ratusan Kilometer

“Yang lebih aneh lagi, pelaporannya ke Kabag hukum secara kelembagaan. Apa yang saya rugikan dengan SKP itu, sampai Pemda secara kelembagaan menzolimi saya. Sungguh amburadul ini pemerintahan kalo so begini,” tutup pelantun dan pencipta lagu-lagu daerah Babasal ini.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Banggai Herwin Yatim menanggapi santai upaya hukum yang ditempuh bawahannya itu.

Baca:  Aipda Hesky Arwandy Tutup Usia, Wakapolres Banggai Pimpin Upacara Pemakaman

“Silakan dan itu hak ybs (yang bersangkutan),” jawab HY yang dikonfirmasi via WA.

Satu pesan HY yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini buat Pudin.

“Sebaiknya ybs konsen dan fokus untuk pertanggung jawabkan masalah dokumen kenaikan pangkat dia, dimana saya punya ttd (tanda tangan) dipalsukan,” ucap Bupati dengan segudang penghargaan baik dari provinsi, pusat hingga internasional ini. *

(yan)

error: Content is protected !!