Luwuk Times— Pemadaman listrik di Kabupaten Banggai beberapa kali selama Ramadhan 1444 H membuat Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Kabupaten Banggai melakukan demonstrasi pada Minggu (09/04/2023).
Sejumlah tuntutan disampaikan oleh IMM Kabupaten Banggai atas pelayanan yang buruk PLN Area Luwuk. Bahkan, pada Minggu pagi listrik pun sempat padam.
Dalam redaksi aksi yang diterima Luwuk Times, IMM Banggai menyatakan, pemadaman listrik yang terjadi selama berjam-jam telah menyebabkan kerugian materil dan inmaterial dan berdampak pada Kesehatan, keamanan, dan kenyamanan kami sebagai konsumen.
“Kami menilai pemadaman listrik bukan hanya sekedar insiden yang tidak dapat dihindari. Tetapi ada motif lain dibalik itu. Apalagi hampir setiap tahun terjadi pemadaman diwaktu-waktu tertentu,” ujar para orator IMM Banggai.
IMM Banggai mengecam sikap abai dan pewajaran pemadaman listrik di daerah ini oleh PLN Area Luwuk.
PLN Area Luwuk dinilai tidak memiliki etika dan norma-norma pelayanan yang baik pada konsumen.
“Ini dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh PLN UP3 Luwuk pada kami masyarakat,” tulis IMM Banggai dalam redaksi aksi mereka.
IMM Banggai memaparkan, dalam Pasal 7 ayat 2 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, PLN harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum melakukan pemadaman.
“Kami menganggap PLN UP3 Luwuk sudah tidak lagi sesuai Prosedur maka untuk itu harus dilakukan penyedilidkan atas masalah ini agar tidak terjadi pembiaran dan kesewenang-wenangan,” ujar para orator yang secara bergantian menyampaikan orasi.
Selain itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan bahwa untuk lama gangguan atau pemadaman ditetapkan hanya boleh dilakukan 1 jam per bulan.
Sekali lagi 1 jam per bulan boleh dilakukan memadamkan listrik, lebih dari itu harus diberikan kompensasi pada masyarakat dalam bentuk Pengurangan tagihan Listrik,” tegas IMM Banggai.
IMM Banggai juga menolak dengan tegas alasan adanya perbaikan yang dilakukan PLN UP3 Luwuk. Karena selama pemadaman yang terus menerus tidak ada pemberitahuan pada masyarakat.
“Maka secara hukum alasan tersebut tidak dapat diterima dan cacat hukum,” ujar sejumlah orator.
Adapun alasan cuaca ekstrim sehingga terjadi gangguan jaringan, IMM Banggai, lantas menyodorkan data BMKG stasiun Meteorologi Syukuran Aminudin Amir sejak 5 Maret 2023 -3 April 2023.
BMKG menyatakan, kondisi cuaca di Kabupaten Banggai cukup baik, sehingga alasan cuaca juga tidak dapat diterima.
“PLN UP3 memiliki tanggung jawab moral dan etis pada kami sebagai pelanggan yang membiayai operasional perusahaan sehingga bisa terus beridiri di Kabupaten Banggai,” tuntut IMM Banggai.
IMM Banggai menuntut PLN UP3 Luwuk untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dilami dan memberikan kompensasi yang adil.
PLN UP3 Luwuk juga diminta memberika jaminan bahwa hal ini tidak terulang Kembali. * asn
Discussion about this post