JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh PT. Asabri, terus berlanjut.
Dalam pers rilis yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa (08/02) siang tadi, memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga tahun 2019.
Berstatus sebagai saksi, IWSJ selaku Direktur PT. BRI Danareksa Sekuritas diperiksa terkait dengan transaksi saham SIAP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Discussion about this post