Luwuktimes.id— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Banggai berakhir damai di meja polisi.
Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Banggai melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice (RJ).
Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya polisi.
Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin (15/1/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan EL (32) terhadap istri sahnya NH (33) pada Selasa (9/1/2024) di Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk Kabupaten Banggai.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.
“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan rasa cinta untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi, maka para pihak sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara terbaik,” tutupnya. *
Discussion about this post