LUWUK TIMES— Polsek Bunta, Selasa (30/5/2023), melalui Bhabinkamtibmas Bripka Dede Tatu Nalapraya bersama pihak keluarga melakukan upaya mediasi terkait masalah dugaan perselingkuhan.
Adapun yang terlibat kasus perselingkuhan tersebut pria inisial AR (26) warga Desa Lalona Kecamatan Bungku Tengah bersama perempuan AH warga Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta.
Sedang yang melaporkan adalah suami sah AH yakni MU (45).
Menurut Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau, kasus perselingkuhan dilaporkan pada Senin (29/5/2023).
“Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Jajaran Polsek Bunta, melakukan upaya mediasi,” ungkap Kapolsek.
Adapun hasil dari mediasi tersebut, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan, berjanji tidak akan meneruskan lagi hubungan perselingkuhannya.
Mengingat status pelaku perempuan masih memiliki Suami yang sah.
Jika di kemudian hari ternyata kedua pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat,” pungkas AKP Syukri. *
Hpb
Discussion about this post