Reporter Naser Kantu
PALU – Perkara Tindak Pidana Korupsi berbentuk Pungutan Liar (Pungli) yang menjerat mantan Kepala Desa Tuntung Kecamatan Bunta, Tarif Tamagola, berakhir dengan ketukan palu sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Jumat (20/05/2022).
Dari keterangan resmi tertulis yang di keluarkan Kasi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, bahwa dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000, subsidair 6 bulan penjara kepada Tarif Tamagola
Dirinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Tarif terlibat Perkara Pungutan Liar terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan pertambangan nikel PT. Koninis Fajar Mineral, dengan nomor register : Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 24 Desember 2021
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *
Discussion about this post