BATUI— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Banggai.
Kali ini pelakunya adalah seorang suami asal Kecamatan Batui. Selain memukul wajah, ia juga membanting istrinya.
Korban pun keberatan, sehingga mengadukan kasus KDRT ini kepada polisi.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuk Times, seorang pria asal Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diamankan aparat kepolisian.
Ia menjadi terduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita
Pria bernisial ST alias S (24) ini melakukan KDRT terhadap istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan yang terkepal pada bagian wajah.
“Perbuatan terlapor mengakibatkan pelipis sebelah kanan dan kiri korban bengkak,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata SH.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batui dengan laporan polisi nomor: LP/ 04 / III /2022 /POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tgl 16 Maret 2022.
“Bukan hanya itu saja, ternyata terlapor juga membanting istrinya hingga menyebabkan tubuh korban terasa sakit,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Aparat Polsek Batui yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan terlapor.
“Anggota mendatangi TKP dan langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolsek Batui,” beber Iptu Yoga.
Saat ini terlapor masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Batui terkait alasan hingga melakukan KDRT terhadap istrinya. *
(hae)
Discussion about this post