LUWUK, Luwuktimes.id— Polisi membubarkan sejumlah sopir angkutan kota (angkot) yang mangkal di pinggiran pantai, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk atau tepatnya di kompleks Tanjungsari, saat menggelar patroli rutin, Rabu (28/10/2020).
Para ‘driver’ tersebut dibubarkan Tim Patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, lantaran kedapatan sedang meneguk miras jenis cap tikus.
“Mereka dibubarkan anggota untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh miras,” kata Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.
Sebelum dibubarkan para supir angkot itu kemudian diberikan pesan-pesan kamtibmas tentang bahaya serta dampak dari mengonsumsi miras.
“Anggota juga mengimbau mereka agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama memakai makser saat beraktivitas di luar rumah,” tutur Iptu Jimy.
Perwira dua balak ini mengatakan, selain narkoba, miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas selama ini.
“Olehnya itu, kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” imbau Iptu Jimy. *
(hae/yan)
Discussion about this post