LUWUK TIMES — Kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Polda Sulteng resmi menahan 10 orang tersangka.
Kasus yang sempat viral menimpa RO yang berumur 15 tahun ini, setelah penyidikan diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng,
Dan 10 orang dari 11 tersangka itu telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng.
Baru-baru ini 2 pelaku diamankan dari Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara. Temrasuk Oknum perwira Polisi inisial MKS.
“Saat pelaksanaan konferensi pers Rabu (31/5/2023) di Polda Sulteng, lima pelaku telah ditahan dan dua orang baru saja ditangkap yaitu inisial FN (22) dan K alias DD (40),” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (6/6/2023)
Dua tersangka sambung Djoko Wienartono, ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara. Keduanya adalah AA dan AH.
Djoko juga menyebut, keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.
“Sementara untuk oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023),” tegas Djoko.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dengan menarik kasus kejahatan seksual ini dari Polres Parigi Moutong dan saat ini ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Discussion about this post