Luwuk Times — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai resmi mengeluarkan surat berperihal imbauan menunaikan zakat. Dalam surat nomor B.85/Kk.22.04/6/BA.03.2/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 itu, besaran zakat fitrah Rp 36.750 per jiwa.
Ada sejumlah point dicantumkan dalam surat yang ditanda-tangani Kepala Kemenag Kabupaten Banggai Ma’sum itu.
Diantaranya, zakat fitrah dibayarkan sejak 1 Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idul Fitri 01 Syawal 1444 H/ 2023 M.
Kisaran zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp 36.750 per jiwa.
Surat ditujukan kepada para Kepala KUA se Kabupaten Banggai itu juga diberi tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng dan Ketua Baznas Kabupaten Banggai. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post