DKISP Kabupaten Banggai

Ramadhan Berkah

Kemenag Banggai: Zakat Fitrah Rp 36.750 per Jiwa

417
×

Kemenag Banggai: Zakat Fitrah Rp 36.750 per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat fitrah

Luwuk Times — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai resmi mengeluarkan surat berperihal imbauan menunaikan zakat. Dalam surat nomor B.85/Kk.22.04/6/BA.03.2/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 itu, besaran zakat fitrah Rp 36.750 per jiwa.

Ada sejumlah point dicantumkan dalam surat yang ditanda-tangani Kepala Kemenag Kabupaten Banggai Ma’sum itu.

Diantaranya, zakat fitrah dibayarkan sejak 1 Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idul Fitri 01 Syawal 1444 H/ 2023 M.

Kisaran zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp 36.750 per jiwa.

Baca:  Pujian Adalah Perangkap Setan

Surat ditujukan kepada para Kepala KUA se Kabupaten Banggai itu juga diberi tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng dan Ketua Baznas Kabupaten Banggai. *

Sofyan Labolo

error: Content is protected !!