“Saya sendiri saja, upah para pekerja harian yang saya libatkan dalam pekerjaan proyek belum dibayarkan. Bagaimana mau dibayarkan, sedangkan anggarannya tidak dicairkan karena kebijakan yang dibuat Kepala BPKAD Bangkep. Bayangkan saja, ada ratusan pekerja harian yang belum mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Bagi dia, kebijakan batas waktu proses pencairan pada pukul 15.00 Wita yang diterapkan Kepala BPKAD Bangkep terkesan asal-asalan, dan tidak mempertimbangkan aspek lainnya.
“Misalnya dampak ke serapan anggaran daerah, dan juga ada yang lebih membutuhkan dari anggaran itu, utamanya para pekerja harian,” ucapnya.
Menurutnya, di Kabupaten Banggai batas waktu proses pencairan dilakukan hingga Pukul 00.00 Wita.
“Kalau di Banggai batas waktunya sampai jam 12 malam. Kita di sini hanya sampai jam 03.00 sore,” paparnya membandingkan.
Ancam Demo
Sebagaimana dilansir Fajarbanggai.com, sejumlah pihak rekanan dengan melibatkan para pekerja harian mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi itu atas kebijakan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady.
Rencananya, aksi itu akan dilaksanakan pada Kamis 2 Januari 2025.
Dikonfirmasi Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady, belum memberikan keterangan. Ia belum merespon ketika dihubungi melalui pesan Aplikasi WhatsApp. *
Discussion about this post