Reporter Naser Kantu
LUWUK— Kerjasama PT. Panca Amara Utama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rekayasa Industri (Rekind) terkait Engineering Procurement Construction (EPC) Banggai Amonia Project di Kabupaten Banggai, belum berakhir sepenuhnya.
Dalam kerjasama tersebut, PT. Rekind berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2020, mengungkapkan masih menyisakan piutang usaha yang cukup fantastis, senilai Rp.168.833.235.191.
Nilai tersebut merupakan yang terbesar dari deretan piutang usaha PT. Rekind pada beberapa mitra kerjasama dari total Rp. 324.712.595.995.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat ketidaksesuaian antara penagihan terakhir piutang yang belum terbayar owner kepada PT. Rekind dengan penagihan terakhir yang sudah ditagihkan pada owner project.
Baca juga: Mandi di Penampungan Air Sawah, Bocah Asal Toili Tewas Tenggelam
Yakni sebesar Rp. 201.477.638.309 belum terbayar, sedangkan jumlah piutang usaha yang sudah dapat tertagih pada owner project sebesar USD 13.340.859,65, dari tagihan tersebut PT. PAU telah membayarkan sejumlah USD 2.635.114.
Sehingga BPK mencatat terdapat sisa tagihan termasuk dengan PPn mencapai total Rp 168.833.235.191, dengan selisih sebesar Rp.32.644.403.117 dari nilai Rp. 201.477.638.309 yang merupakan pengakuan, amortisasi DP, PPh, dan selisih pembulatan.
Meskipun begitu, keseluruhan nilai piutang PT. Rekind berdasarkan hasil konfirmasi BPK pada PT. PAU, perusahaan yang belum lama mendapat kunjungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini, tidak menyetujui nilai piutang tersebut.
Dari pencermatan BPK, timbulnya piutang yang telah melewati jatuh tempo tersebut menunjukkan adanya dispute, karena permasalahan pencairan Bank Garansi, Change Order (CO), dan Extention Of Time (EOT). *
Discussion about this post