Luwuk Times, Banggai — Sejumlah pihak hadir pada pemusnahan barang bukti (babuk) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (26/09/2023). Salah satunya adalah Ketua DPRD Banggai Suprapto.
Orang nomor satu di parlemen lalong itu pun memberi apresiasi terhadap pemusnahan babuk yang telah inkracht sekaligus merupakan penanganan perkara, terhitung sejak Maret sampai dengan September 2023 itu.
“Atas nama lembaga DPRD, kami menyambut baik atas kegiatan pemusnahan babuk yang meliputi beberapa perkara pidana yang didominasi penyalahgunaan narkoba,” kata Suprapto, kepada Luwuk Times usai menghadiri proses pemusnahan babuk di pelataran kantor Kejari Banggai.
Menurut politisi banteng moncong putih ini, pemusnahan babuk itu, tentu didasarkan pada putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang inkrach. Dengan tujuan menghindari penyalahgunaan babuk bagi pihak dan oknum tertentu.
Untuk itu tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini, pihaknya mengapresisasi upaya pemusnahan ini sekaligus untuk diketahui oleh Pemda maupun instansi vertikal, termasuk masyarakat secara umum. *
Baca: Dugaan Penyalahgunaan 10 Ton BBM Subsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Discussion about this post