IKLAN

Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan 10 Ton BBM Subsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

422
×

Dugaan Penyalahgunaan 10 Ton BBM Subsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Banggai, Selasa (26/09/2023). (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — Dugaan penyalahgunaan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, empat orang resmi ditetapkan tersangka.

Informasi ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan, usai pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Banggai, Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (26/9/2023) sore.

Penyidik Polres Banggai telah menetapkan empat tersangka dari dua berkas. Berkas pertama, tersangkanya berinisial SK, berkas kedua di kasus serupa berinisial RH, SS dan DH,” kata Kajari Banggai.

Baca:  HMI Cabang Luwuk Banggai Demo Dugaan Korupsi Tukin ASN

BBM subsidi itu sebut Kajari Banggai ini, diperoleh dari Ampana, Kabupaten Tojo Una Una.

“Mereka mengangkut BBM subsidi. Menurut bersangkutan dibeli dari pom bensin di Ampana,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Pengangkutan BBM menuju Luwuk itu tanpa izin.

“Tidak memiliki izin untuk mengangkut. Beli di SPBU Ampana, rencana dibawa ke Luwuk,” ungkap dia.

Saat ini sebut Kajari Banggai, penuntut umum tengah berkoordinasi dengan penyidik Polres Banggai.

Berdasarkan berkas penyidik sebut Raden Wisnu Bagus Wicaksono, pelakunya perorangan, bukan perusahaan.

“Berdasarkan berkas penyidik itu perorangan. Tidak ada kerjasama dengan korporasi,” ungkapnya. *

Simak videonya

error: Content is protected !!