“Pungutan dengan jumlah nominal yang terakhir itulah yang diberlakukan oleh Kades Geovani,” katanya.
Marion menambahkan, warga pemilik sertipikat terpaksa membayar oleh karena Kades Boloak mengancam, apabila dalam waktu tiga hari warga tidak mengambil sertipikat miliknya di kantor desa, maka ia akan mengembalikannya ke kantor BPN di Luwuk.
“Kalau sudah dikembalikan ke BPN maka biayanya sudah Rp600 ribu per sertipikat”, kata Marion mengutip ancaman Kades Geovani kepada warga.
Apalagi, kata Kades Boloak seperti diutarakan Marion, penentuan biaya administrasi pengambilan sertipikat tersebut sudah disepakati pemerintah desa bersama pihak BPN dan Kejaksaan Negeri Banggai.
Selain itu Marion juga menyampaikan pengaduan warga terkait tidak adanya transparansi dan terjadinya penyimpangan dalan penyaluran bantuan sosial maupun program ADD di Desa Boloak.
Sementara itu, penjelasan dari pihak BPN yang diwakili ibu Luki, mengatakan, tidak benar jika pihaknya disebut-sebut telah menyetujui pungutan biaya pengurusan sertipikat program PTSL tersebut.
“Yang benar adalah untuk mengurus sertipikat PLSL BPN menetapkan biaya Rp.0”, kata Luki meyakinkan.
Setelah mendengarkan keterangan pengaduan warga dihadapan Komisi I tersebut, Kades Geovani mengakui perbuatannya yang telah memungut biaya pengambilan sertipikat tersebut.
Namun, katanya, ia bersedia mengembalikan uang hasil pungutan tanpa dasar atau pungli itu kepada para pemiliknya. Ia menyangkal pengaduan warga yang menyatakan bahwa pemerintah desa tidak transparan dan menyimpang dalam menyalurkan bantuan kepada warga masyarakatnya.
Discussion about this post