“Kalau terkait penyaluran bantuan sosial atau program ADD kami sudah transparan menyampaikan kepada warga masyarakat, dan tidak ada aparat desa yang menerima bantuan tersebut,” kata Kades Geovani Mengkesu.
Menanggapi persoalan ditingkat desa tersebut, Sekdis DPMD Banggai, dalam RDP tersebut mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menteri Desa tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, sejatinya pemerintah desa bisa saja memungut biaya dari masyakat terkait persiapan pengurusan sertipikat PTSL.
Namun SKB itu belum ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai dengan mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan SKB tersebut. Dengan belum dibuat ya Perbup tersebut, maka kata Sekdis, SKB itu belum bisa diterapkan di daerah ini.
Dengan demikian maka SKB tiga menteri sebagai dasar hukum untuk pemungutan biaya persiapan pengurusan sertipikat PTSL itu belum belum bisa berlaku efektif di daerah ini.
Mendengar penjelasan Sekdis DPMD seperti itu, maka diputuskan dalam sidang RDP untuk memintakan kepada Bupati Banggai agar segera membuat Perbup sebagai penjabaran SKB tersebut.
Selain itu guna menyikapi bantahan Kades Boloak terkait masalah transparansi penyaluran bantuan sosial dan program ADD, diputuskan tim Komisi I bersama Dinas PMD dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke lapangan untuk memverifikasi pengaduan masyarakat Desa Boloak tersebut.
Sebelum sidang diakhiri dan ditutup, terkait perintah pengembalian uang hasil pungli oleh Kades Boloak, Aswan Ali selaku pendamping warga mengatakan pihaknya selain melaporkan kasus tersebut ke DPRD Banggai, juga telah melaporkan perkara itu ke Polres Banggai untuk ditindak secara hukum.
Olehnya, kata Aswan pengembalian uang pungli sebagai barang bukti kejahatan jabatan kades itu akan berimplikasi secara hukum.
Menanggapi hal itu, pimpinan sidang Masnawati Muhammad mengatakan, diluar keputusan rapat RDP ini, disilahkan jika ada pihak yang mau membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dan pihaknya tidak dapat mengintervensi proses hukum.
“Silahkan, kami tidak bisa mengintervensi proses hukum”, kata Masnawati. *
(yan)
Discussion about this post