Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times— Kifli warga Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, meluruskan persoalan lahan miliknya.
Kepada sejumlah wartawan bertempat kantin aspirasi DPRD Banggai, Rabu (26/10/2022) tadi siang, Kifli menceritakannya.
Kata dia, saat membuka lahan sekitar 20×30 meter persegi untuk menanam kelapa dalam. Saat itu ada yang mempersoalkan, lantaran terdapat mangrove.
Masalah itu sambung Kifli sampai juga pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH Balantak.
“Saya pun didatangi instansi teknis itu,” katanya.
Oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH Balantak, ia diminta untuk menghentikan aktivitas sementara dan datang ke kantor KPH Balantak.
Permintaan itu disanggupi. Sehingga sampai saat ini belum ada aktivitas lagi pada lahannya itu.
“Saya datang dan bawa sertifikatnya,” katanya.
Kifli lalu memperlihatkan sertifikatnya bernomor 821 itu. Tercatat, sertifikat telah terbit sejak tahun 2000 atau 22 tahun lalu.
Ia membeli dari seorang kerabatnya sejak tahun 2015. Sehingga tahun 2022 ini ia ingin menggarap dengan menanam kelapa dalam. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post