Abdul Djalal berujar, KKSS merupakan murni ormas. Sehingga keliru ketika harus berafiliasi ke partai politik (parpol) tertentu.
Bahkan Ketua KKSS Banggai 2 periode ini secara tegas menyatakan haram bagi KKSS untuk terlibat langsung dalam politik praktis.
“Haram hukumnya jika membawa parpol ke dalam tubuh KKSS Banggai,” tegas pengurus KONI Kabupaten Banggai ini.
Masih dengan pendapat Abdul Djalal, memang saat ini sudah masuk tahapan pemilu 2024. Semua parpol bersiap-siap menghadapi semua tahapan yang telah disiapkan KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu.
Termasuk dalam rangka menggalang dukungan kepada para calon konstituen, sehingga mendapatkan perolahan suara signifikan.
Kembali kepada KKSS, secara kelembagaan tidak bisa memberi dukungan kepada parpol ataupun ketua Parpol. Bukan berarti tidak bisa melakukan secara person. Karena anggota ataupun pengurus KKSS juga memiliki hak politik.
“Artinya silakan memberi dukungan secara person. Tapi tidak menggiring nama organisasi KKSS Banggai,” ucapnya.
Dan terhadap bakal calon Ketua KKSS Banggai yang nantinya menjadi kontestan, Abdul Djalal berharap silakan berkompetisi yang sehat. Karena mereka adalah asset yang dipunyai KKSS Banggai. *
Discussion about this post