Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Absennya beberapa perusahaan pertambangan nikel pada rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, membuat Komisi 1 DPRD Banggai kembali mengagendakan hearing tersebut.
Rencananya RDP lanjutan itu akan berlangsung Selasa (06/09/2022), bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Senin (05/09/2022) menjelaskan, bulan lalu sejumlah perusahaan nikel absen pada RDP.
Karena belum tuntas persoalan yang sebelumnya diadukan para tenaga kerja bongkar muat (TKBM), sehingga kata Irwanto, pihaknya mengagendakan ulang hearing tersebut.
“Besok kami gelar RDP lanjutan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini.
Ia menjelaskan, seyogianya perusahaan nikel yang memiliki terminal khusus, harus membangun mitra dengan perusahaan bongkar muat (PBM) dan TKBM.
Yang menjadi persoalan lanjut Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini, ada sebagian perusahaan justru tidak melibatkan PBM dan TKBM.
“Harusnya ada kemitraan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan pasal 4, yang intinya terminal khusus dapat memperkerjakan PBM dan TKBM. Hal itu sebagai bentuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,” kata Irwanto.
Berdasarkan undangan RDP sejumlah pihak akan hadir. Selain pengadu juga perwakilan perusahaan nikel. Dari eksekutif yakni Asisten I Setdakab Banggai serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post