Luwuk Times — Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar konferensi pers, terkait kasus tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba, bertempat di Mapolres Touna, Selasa (14/3/2023).
Kabag OPS Polres Touna Kompol Mulyadi didampingi Kasi Humas AKP Tryanto dan Kasat Narkoba I Gede Krisna Arsana mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna telag mengamankan seorang pria berinisial JH alias U (23) warga Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka.
JH diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda jenis Revo warna hitam dengan nomor Polisi DN 5705 LI di desa Bongka Makmur,Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.
Dan kini pelakunya sudah tertangkap tanggal 8 Februari 2023 lalu.
“Sepeda motor tersebut milik Indrawati alias Mama Dea (52) beralamat di desa Bongka, Kecamatan Ulubongka. Pelaku juga sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor,” kata Mulyadi.
Pelaku mengaku dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut berangkat dari faktor ekonomi, yakni untuk membiaya sekolah adiknya yang saat ini sedang bersekolah di Sulawesi Selatan.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Narkoba
Terkait penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu lanjut Mulyadi, Satresnarkob) tanggal 10 Februari 2023 telah mengamankan dua tersangka di Jalan Lapasere Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.
Discussion about this post