Luwuk Times — Polres Touna membeberkan penanganan kasus perusakan hutan dan narkoba, melalui konferensi pers, bertempat gedung Endra Dharma Laksamana Mapolres Touna, Kamis (16/02/2023).
Pemaparan terkait dua kasus itu disampaikan Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto bersama KBO Satreskrim Iptu Kadek Agung Putra.
Mereka menjelaskan, Sabtu 28 Januari 2023, tim gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna melakukan penertiban lokasi penambangan emas pada kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete.
Dalam operasi itu mengamankan enam orang diduga melakukan penambangan emas ilegal. Mereka adalah LHM alias N (28), H alias G (24), K (27), B (50), S (42) dan N alias I (28).
Adapun barang bukti (babuk) yang ditemukan kata AKP Triyanto, tiga unit mesin pompa air (alkon), satu buah skop, satu lembar karpet mie karet warna merah dan dua buah pacul.
Selanjutnya babuk lainnya tiga buah nampan kayu atau dulang, satu buah martil, satu buah linggis, satu karung material kecil dan empat karung material pasir halus.
Para pelaku disangkakan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 94 ayat (1) huruf c Jo pasal 19 huruf b dan atau pasal 98 ayat (1) Jo pasal 19 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan pasal 37 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dan keenam tersangka dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Temasuk denda paling sedikit 1,5 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Narkoba
Sementara itu, kasus narkoba lanjut Triyanto, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Para tersangkanya masing-masing LB alias Oti (40), JPM alias Yeyen (24), NAM alias Asun (53) serta LT alias LUT (49)
“Keempat tersangka dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1),” ujarnya.
Selanjutnya keempat tersangka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Pada kesempatan itu Triyanto menghimbau warga agar menjauhi barang haram tersebut. Karena bisa merusak diri sendiri dan akibatnya fatal yakni masuk penjara. *
Man
Discussion about this post