DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

KPU Banggai Persilakan Masyarakat Gugat PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ke MA

321
×

KPU Banggai Persilakan Masyarakat Gugat PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ke MA

Sebarkan artikel ini
Rapat konsultasi yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Banggai. (Foto: Sofyan Labolo)

Luwuk Times— Keinginan untuk menambah Dapil pada Pileg 2024 pupus setelah terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan ini juga membuat banyak pihak kecewa karena terjadi pengurangan kursi di Dapil I menjadi 9 kursi.

Ruang untuk merevisi aturan ini kian sulit di tengah tahapan Pileg 2024 yang sementara berjalan. Di sisi lain, mendapat protes dari publik.

Komisioner KPU Banggai Supriyadi Lawani mengungkapkan, peluang berubah masih bisa. Namun, terdapat mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

Baca:  Pria Mabuk Stres Pisah dengan Isteri, Hendak Bakar Rumah Warga di Kintom Banggai

“Hirarki PKPU ini sama dengan peraturan pemerintah. Itu cuma dua kemungkinan, dia diubah oleh pembuatnya dalam hal ini KPU Republik Indonesia atau kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam proses uji formil,” paparnya.

KPU Banggai, kata dia, tak bisa mengambil langkah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung karena KPU RI adalah atasan KPU Banggai.

Baca:  Efek Sainte Lague, Enam Caleg Peraih Suara Signifikan di Banggai tak Terpilih

“Kalau pertanyaannya apakah KPU kabupaten mau uji formil, tidak mungkin. Ini keputusan pimpinan kami, tidak bisa. Siap perintah kita,” katanya.

Namun, ujar dia, jika ada organisasi masyarakat yang tidak sepakat dengan aturan dapat melakukan uji formil ke Mahkamah Agung.

“Kalau ada tokoh masyarakat, ada corong legal yang disediakan oleh Negara,” tuturnya. *

Asn

error: Content is protected !!