Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Konflik kepemilikan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDi) Luwuk, Pemda Banggai secara tegas membantah melakukan intervensi.
Keterlibatan Pemda hanya sebagai penengah terhadap konflik kepemilikan GPDi yang terjadi sudah cukup lama sekaligus mengatasi jangan sampai terjadi konflik yang meluas.
Demikian penegasan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid, kepada Luwuk Times, Senin (04/04/2022) tadi malam.
Ia menjelaskan, kesepakatan yang ada, bukanlah kesepakatan yang bersifat privat. Akan tetapi kesepakatan itu sudah melibatkan Pemerintah Daerah.
Setelah semua pihak yang bertikai menyepakati di hadapan Pemda dan unsur Forkopimda, maka selanjutnya dengan mudahnya dilanggar. Sehingga menimbulkan kekisruhan yang berpotensi konflik yang lebih luas.
“Saya kira wajar pemerintah harus menengahi permasalahan ini. Pemerintah tidak mengintervensi. Tetapi semata mata untuk mengatasi timbulnya konflik,” ucap Syaifudin.
Permasalahan ini sudah berulang kali dimusyawarahkan dalam rapat, yang melibatkan Forkopimda, forum komunikasi umat beragama (FKUB) dan pemerintah.
Dan semua berujung pada kesepakatan bersama. Dengan demikian ini sudah ranah publik yang harus ditangani dengan penerapan hukum publik.
“Demi menjaga kedamaian di negeri Babasal. Saya berharap semua pihak tunduk pada kesepakatan yang mereka buat dihadapan pemerintah. Untuk proses hukum perdata silahkan berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Syaifudin. *
Discussion about this post