
Bagi setiap peserta atau sasaran vaksinasi, sebelumnya harus lulus dari proses scrining oleh petugas tim vaksinator. Itu dengan melakukan 14 pertanyaan kepada sasaran calon vaksinasi. Kemudian menandatangani surat bersedia vaksin dengan dosis 0,5 ml per orang.
Serbuan percepatan vaksinasi ini sasarannya adalah masyarakat umum dari usia 12 sampai lansia. Tujuannya untuk membangun resistensi atau pencegahan terpapar COVID-19 sehingga membentuk herd immunity.
Setelah vaksinasi tahap I, selanjutnya vaksinasi tahap II, dengan waktu minimal 28 hari atau 1 bulan dari vaksinasi tahap pertama. Adapun jenis vaksin adalah sinovac, moderna dan pfrizer terhadap sasaran vaksin yang sama. Sedang vaksinasi dosis kedua dengan jenis vaksin Astrazeneca dengan waktu minimal selama 3 bulan terhadap sasaran yang sama.
Baca juga: Pengaruh Alkohol, Tiga Orang Aniaya Temannya Hingga Tewas
Serma Ferry kembali berujar, tim Vaksinator bersama Lintas Sektor berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam rangka sosialisasi terkait proses vaksinasi yang berdampak bagi sasaran.
Hal itu untuk menjawab persepsi bahwa orang yang telah vaksinasi akan bebas terdampak Covid-19. Sehingga merasa bebas bergerak dan tidak lagi memperdulikan prokes Covid-19.
Untuk agenda ini masih minim jumlah siswa yang vaksinasi dosis pertama. Penyebabnya masih ada siswa atau siswi yang tidak mendapat izin orang tua.
Akan tetapi kata Serma Ferry, bagi sasaran vaksinasi yang belum tervaksinasi, akan tetap vaksinasi oleh tim vaksinator. Yakni dengan menjadwalkan kembali waktu pelaksanaannya pada setiap sekolah dan desa-desa pada wilayah wilayah Koramil 1308-10/Salakan Kecamatan Totikum. *

Discussion about this post