PALU– Berdasarkan hasil penelitian Lipi yang berkerjasama dengan BNN RI pada tahun 2019 di Indonesia, secara nasional Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berada pada urutan keempat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.
Sementara Kota Palu berada pada urutan pertama 13 Kabupaten/Kota dari 5 daerah rawan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada tahun 2021 kembali dilakukan peneliltian oleh Lipi. Hasilnya angka prevalensi penyalahgunaan mengalami peningkatan 0,15 persen.
Rilis yang diterima Luwuk Times, banyak faktor yang belum bisa terselesaikan BNN.
Sehingga sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional seluruh Kementerian lembaga Pemda dan BUMN dapat untuk ikut ambil bagian dan menindaklanjuti dengan Permendagri No 12 tahun 2019.
Dan Gubernur Sulteng sebagai Ketua pada tingkat provinsi. Sementara Walikota sebagai ketua pada tingkat Kota dengan pertimbangan Gubernur dan Walikota memiliki kekuatan besar, karena memiliki wilayah dan otoritas.
Berkaitan program rehabilitasi, masih banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan diri. Padahal dalam UU No. 35 sudah dijamin bahwa korban penyalahgunaan narkoba bukan dipenjarakan, tetapi rehabilitasi.
Hal tersebut perlu dibicarakan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan sekaligus menjadi sebuah komitmen sehingga dapat mendorong P4GN khususnya bidang rehabilitasi dan bukan menjadi ranah penegakan hukum.
Audiensi
Hal tersebut menjadi topik pembahasan dalam audiensi antara Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir bersama Kepala BNN Kota Palu AKBP Dr. Baharuddin, S.E., MS.i dengan Sub Koordinator Rehabilitasi Nukman, S.Sos.,MAP dan rombongan bertempat ruang Kerja Wakil Gubernur, Senin 18 Juli 2022.
Menurut Kepala BNN Kota Palu, salah satu upaya menurunkan pravalensi penyalahgunaan narkoba adalah membangun sineritas P4GN, khususnya bidang rehabilitasi. Karena ternyata penegakan hukum bukan menyelesaikan masalah.
“Hampir seluruh Lapas yang ada pada kota Palu dihuni oleh penyalahgunaan narkoba. Kenapa kita tidak rehabilitasi dari pada dipenjarakan,” bebernya.
Ia berharap pemerintah dapat mendukung program rehabilitasi atau memberdayakan IPWL yang sudah ada di provinsi Sulawesi Tengah, untuk memberi ruang kepada mereka yang terpapar narkoba.
IPWL Provinsi Sulawesi Tengah ada 10, tetapi yang jalan hanya 5, yaitu klinik-klinik BNNP maupun BNNK.
Untuk itu Kadis kesehatan sebagai unit sektor yang sudah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan agar memberdayakan kembali fasilitas, sumber daya manusianya dan sarana dan prasarana.
Kepala BNNK AKBP Baharuddin mengakui pada dasarnya semua IPWL sudah siap. Cuma salah satu kendalanya ketika mereka mengklaim anggaran pada Kementerian Kesehatan ternyata agak sulit.
Hal ini menyebabkan IPWL dan rumah sakit menjadi tidak semangat untuk menerima pasien rehabilitasi.
Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir menyambut baik kedatangan Kepala BNNK Kota Palu bersama rombongan.
Ia berharap adanya program dan inovasi dari BNNK Palu agar dapat menekan tingkat pravalensi penyalahgunaan narkoba di Kota Palu. *
Biro Administrasi Pimpinan
Discussion about this post