LUWUK— KPU Kabupaten Banggai merevisi usulan dana Pilkada Banggai 2024. Dari yang sebelumnya sebesar Rp 90 miliar lebih turun menjadi Rp 77 miliar lebih.
Dan merevisi anggaran sekitar Rp 13 miliar itu telah disampaikan lembaga penyelenggara teknis pemilu dan pemilihan itu kepada Pemda Banggai.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times, Rabu (07/09/2022) menginformasikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemda Banggai terkait revisi usulan rincian kebutuhan biaya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai 2024.
“Revisi usulan kami sebesar Rp 77 miliar lebih. Nominal pasnya 77.542.518.197,” kata Makmur.
Pengajuan revisi ini menyusul keluarnya surat Menteri Keuangan nomor : S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan tahapan pemilihan.
Karena salah satunya ditentukan tentang batas tertinggi biaya honorarium badan penyelenggara adhok.
Dan revisi tersebut tambah Makmur telah mereka sampaikan kembali kepada Pemda tertanggal 18 Agustus 2022 untuk proses rasionalisasi bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah).
Usulan sebelum keluarnya Surat Menteri Keuangan sebesar 90 miliar lebih dengan nominal 90.348.946.201. Itu karena honorarium badan penyeleggara adhok naik. Termasuk Alat Pelindung Diri (APD) masuk pembiayaan APBD.
“Usulan honorarium penyelenggara badan adhok kami telah kami sesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan,” kata Makmur.
“Untuk biaya APD sebesar 4 miliar lebih tetap kami masukan dalam pembiayaan APBD, sehingga usulan KPU Kabupaten Banggai setelah revisi 77.542.518.197,” tandas Makmur. *
Discussion about this post