IKLAN

Pemilu 2024

KPU Banggai Sosialisasi DPTb Kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk

324
×

KPU Banggai Sosialisasi DPTb Kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri. (Foto: KPU Banggai untuk Luwuk Times)

LUWUKTIMES.ID— KPU Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024, bertempat di Lapas Kelas II B Luwuk, Selasa (30/01/2024). Sosialisasi di lokasi khusus itu, dibuka Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia.

Pada sosialisasi di Lapas Kelas II B Luwuk ini sejumlah komisioner KPU Banggai hadir.

Selain Santo, ada juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud.  Tidak absen Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Efendi Wahyudi.

Baca:  Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Banggai tak Ingin Kecolongan

Sekitar 370 lebih warga binaan yang mengikuti atau diberikan pemahaman, penjelasan terkait dengan Pemilu dan demokrasi.

Sebagai yang punya tupoksi, Abd. Rauf R.A Barri sosialisasi terkait dengan daftar pemilih.

Menurut dia, ada tiga kategori daftar pemilih, yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Tahapan pasca penetapan DPT Juni 2023 lalu yang sedang berlangsung adalah tahapan DPTb.

Abd. Rauf memberi penjelasan soal DPTb, yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.

Baca:  Bawaslu Kabupaten Banggai segera Punya Sekretariat Baru

Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS yang terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling lama 15 Januari 2024. Akan tetapi memperhatikan sembilan alasan pindah memilih.

Pertama, bertugas di tempat lain. Kedua, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

Ketiga, tertimpa bencana. Keempat menjadi tahanan rutan atau Lapas.

Kelima, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial. Keenam menjalani rehabilitasi Narkoba.

error: Content is protected !!