IKLAN
Pemilu 2024

KPU Banggai Sosialisasi DPTb Kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk

340
×

KPU Banggai Sosialisasi DPTb Kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri. (Foto: KPU Banggai untuk Luwuk Times)

Ketujuh berkerja di luar domisili. Kedelapan, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Dan kesembilan pindah domisili.

Dan dari sembilan syarat pindah memilih, tadi kata Abd Rauf, ada 5 syarat yang sudah tidak dilayani. Itu karena waktu pelayanan telah selesai.

Ia pun kembali memberi penjelasan.

Dari sembilan alasan atau syarat pindah memilih tadi, ada empat syarat diantaranya bisa dilakukan pindah memilih sampai dengan tanggal 7 Februari 2024.

Pertama, bertugas ditempat lain. Kedua, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap. Ketiga tertimpa bencana. Dan keempat menjadi tahanan rutan atau Lapas.

Baca:  Empat Point Disepakati pada Deklarasi Pemilu Damai di Kabupaten Banggai

Hal lain yang menjadi penekanan Abd Rauf, pemilih yang melakukan layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat posko Layanan DPTb ditingkatan mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten.

Lindungi Hak Pilih

Abd Rauf menekankan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan tahapan penyusunan DPTb yang pindah memilih, baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.

Tentu saja bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara pada pemilihan umum 2024.

Harapan KPU, progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan.

Hal itu tentu saja tidak lepas dari kerjasama dengan berbagai pihak. Sehingga menghasilkan data pemilih yang berkualitas.

Baca:  Kabag Ops Polres Banggai Hadiri Rakor PDBP Bersama KPU

Pada kesempatan itu, warga binaan mendapat informasi tentang tentang jumlah dan nama partai politik.

Termasuk pasangan calon, calon DPD RI dan calon DPR RU maupun DPRD kabupaten dan provinsi.

Dengan demikian para warga binaan sudah mengetahui siapa saja calon yang mereka akan pilih di TPS nantinya.

Dalam agenda sosialisasi tersebut juga disampaikan tata cara memilih dan atau mencoblos, berapa surat suara yang akan mereka dapatkan. *

error: Content is protected !!