Humas Internal, menurutnya adalah kegiatan untuk membina hubungan dengan publik internal, seperti para Komisioner, Pejabat dan staf manajer, agar citra dan reputasi organisasi tetap positif pada mata publik internal.
Sedang Humas Eksternal, kegiatan untuk melakukan hubungan dengan publik eksternal sebuah organisasi seperti pers, pendidik, dan para pemuka pendapat.
“Sebagai analogi, seorang Publik Relation (PR) itu satu kaki berada di organisasi dan satu kakinya lagi berada di publik,” tuturnya.
Humas KPU kata dia juga memiliki kedudukan atas kepentingan pada stakeholder, yakni kepentingan terhadap regulasi, kepentingan terhadap kepemiluan, kepentingan terhadap pengawasan, dan kepentingan pada peserta dan pemilih.
Sebaliknya, untuk kategori pemangku kepentingan dalam kepemiluan terdiri dari Pemangku Kepentingan Utama (Pemilih, Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu), Pemangku Kepentingan Pendukung (Organisasi Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi, Media Massa), dan Pemangku Kepentingan Kunci (Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan. Pengadilan, BPKP).
STRATEGI HUMAS KPU
Sahran juga memaparkan terkait strategi Humas KPU. Pertama Technology Electoral. Tujuannya untuk penyebaran informasi kepemiluan secara luas, merata, cepat dan terintegrasi melalui Media Sosial ( FB, IG, Twiter, Youtube ), Website KPU Provinsi dan Kab/Kota, menyajikan materi secara logis dan sistematis, dan strategi mengatasi resiko masa krisis
Baca juga: Jumlah DPB Banggai belum Bergerak, Begini Penjelasan KPU
Kedua, Education Voter for Media, yakni sebagai sumber informasi produktif dan mendidik, menjadi patner bagi penyelenggara pemilu yang menjembatani pemilih dan peserta pemilu.
Demi terwujudnya pengelolaan PPID yang profesional, KPU RI kata dia telah mengeluarkan 6 Maklumat PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU dalam melayani permohonan Informasi :
1. Bersungguh-sungguh untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada pada kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat terakses dengan mudah.
4. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
5. Mendukung penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
6. Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Beserta Peraturan Pendukung lainnya.
Dalam menyajikan informasi terkait KPU, PPID kata dia harus mengacu pada Azas Informasi Publik di KPU, yakni bersifat terbuka dan dapat terakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik
Dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Informasi publik terkecuali bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta berdasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi.
Bagaimana, jika informasi yang ingin publik mengetahui tapi tidak disetujui untuk diberikan KPU ? Sahran mengatakan, bisa menempuh jalur hukum pada pengadilan. Dalam hal ini mengadukan ke Komisi Informasi Publik sebagai pengawas UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pada sesi tanya jawab, Sekretaris NasDem Kabupaten Banggai Zulharbi Amatahir mempertanyakan terkait keputusan KPU ketika memberikan informasi pada publik. Karena menurutnya membutuhkan keputusan secara kolektif kolegial. *
Discussion about this post