Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow tidak bisa terkonfirmasi. Nomor handphone (HP) yang dihubungi sekitar pukul 18.45 wita tidak aktif.
Sekalipun dua nomor HP aktif, tapi Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani tidak merespon panggilan. Tidak beda dengan Zaidul, komisioner KPU Banggai, Atriani juga HP nya nonaktif.
Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa meladeni konfirmasi. Terkait dengan informasi 3:2, Makmur juga menepis. “Informasi dari mana itu,” tanya balik Makmur.
Dia mengaku, pleno KPU tentang putusan PTTUN belum berakhir. Malam ini sambung Makmur masih akan berlanjut.
Mantan aktivis parlemen jalanan ini berjanji akan menginformasikan hasilnya setelah selesai pleno. “Sebaiknya tunggu dulu hasil pleno, baru diberitakan. Tetap kami informasikan setelah pleno,” janji Makmur.
Informasi bahwa KPU Banggai menerima putusan PTTUN dibenarkan Alwin Palalo. Tadi malam sekitar pukul 11.45 wita menginformasikan, KPU Banggai tidak menempuh langkah hukum kasasi.
“Kita tidak kasasi dan tindak lanjuti putusan PTTUN,” kata Alwin. “Besok (hari ini, red) kita terbitkan SK nya,” sambung Alwin. *
(yan)
Discussion about this post