Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID— Kasus kupon putih di Luwuk Kabupaten Banggai terungkap. Kemarin polisi sukses menangkap pelakunya.
Rilis yang diterima Luwuk Times Kamis (03/06), personel Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai mengamankan seorang warga lantaran diduga melakukan tindak pidana judi kupon putih di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat saat melakukan patroli rutin bahwa di kompleks Pasar Simpong sering terjadi judi togel.
“Anggota patroli dipimpin KBO Ipda Karmariwandi yang menerima informasi itu langsung bergerak menuju lokasi,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Atas laporan itu tim Tarantula Sabhara Polres Banggai langsung melakukan penelusuran terkait informasi tersebut dan mencari lokasi keberadaan teduga pelaku yang diketahui berinisial AG alias K (46) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berserta sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Jimyarto.
Dari tangan pelaku, Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 690 ribu yang diduga merupakan hasil dari pemasangan judi kupon putih.
“Anggota juga mengamankan satu unit ponsel yang berisi rekapan judi togel,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.*
(hae)
Discussion about this post