LUWUK, Luwuk Times.ID – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan Perkara Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Jumat, (19/3).
Dalam amar putusan yang dibacakan sembilan Hakim MK dengan Hakim Ketua Anwar Usman sekira pukul 11.49 Wita itu, dalam pokok permohonan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon sebagaimana dalam sidang putusan itu adalah pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Tojo Una-Una.
Dengan keluarnya putusan MK Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 itu, maka pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Lahay SE., MM., dan Ilham SE dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una terpilih.
Pemuda Walea Besar Ramli Pilawean kepada Luwuk Times mengatakan, dengan selesainya seluruh proses hukum mengenai sengketa Pilkada Touna hari ini, saatnya pula kelompok pendukung yang terbelah pada pesta demokrasi kembali bersama-sama menyatukan langkah untuk kemajuan Touna.
“Sudah barang tentu pada setiap perhelatan pemilihan kepala daerah, khususnya di Kabupaten Tojo Una-Una pasti kelompok pendukung setiap calon bupati dan wakil bupati memiliki ekspektasi untuk bisa memenangkan kontestasi tersebut,” tutur mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi Untika ini.
Pasca Pilkada Touna dikatakan Pengurus DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tengah ini, seluruh elemen masyarakat untuk bisa menerima dan mengubur egosentris kelompok.
“Yang terpenting saat ini adalah bagimana kita bahu-membahu, bergandengan tangan membangun daerah yang kita cintai. Kita harus percaya pada beliau berdua Pak Mad dan Pak Ilham akan bisa membawa daerah ini keluar dari ketertinggalan dari segala aspek,” cetus aktivis yang akrab disapa Ramli Pilawean ini.
“Sekali lagi selamat kepada bapak Mohammad Lahay dan Ilham yang telah diputuskan menjadi pemenang Pilkada Kab. Tojo Una-Una Periode 2021-2024,” pungkas Ramli. *
(cen)
Discussion about this post