IKLAN

Pemilu 2024

Langgar Estetika Ruang, Bawaslu Banggai Gandeng Satpol PP Tertibkan APS Caleg

6527
×

Langgar Estetika Ruang, Bawaslu Banggai Gandeng Satpol PP Tertibkan APS Caleg

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Sejumlah APS para bacaleg yang terpasang di dalam Kota Luwuk Kabupaten Banggai. (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

Luwuk Times, Luwuk — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai segera action. Menggandeng Satpol PP Kabupaten Banggai, lembaga pengawas pemilu dan pemilihan ini akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) milik para bakal caleg.

Penertiban APS milik para bacaleg itu lantaran telah melanggar estetika ruang.

Rencana ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan saat ditemui di kantornya, Senin (18/09/2023).

Didampingi tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, Rahman Sangkota, Zulkifly Sandagang dan Akramulhaq Dayanun, Ridwan menjelaskan, terkait dengan APS para bacaleg, pihaknya sudah melakukan inventarisir di 23 kecamatan.

“Kami sudah turun di 23 kecamatan. Dalam rangka inventarisir APS para bacaleg,” kata Ridwan.

Hasil inventarisir lanjut Ridwan, ada sejumlah indikator pelanggaran. Pemasangan APS di tiang listrik, di pohon, fasilitas pemerintah, rumah ibadah serta APS yang memasang logo KPU.

Baca:  Konsolidasi Pengawasan Pemilu, Empat Pesan Ketua DPRD Banggai Suprapto Buat Bawaslu

Selain langkah pencegahan juga sebagai sumber data Bawaslu dalam rangka berkoordinasi dengan Bupati, Tata Ruang dan Satpol PP.

“Karena pemsangan APS para bacaleg ini berkaitan dengan pelanggaran estetika ruang,” ucap Ridwan.

Lantas kapan penertiban dilakukan?

Ridwan kembali memberi penjelasan. Satpol PP Kabupaten Banggai sudah menggelar pertemuan dengan Bawaslu. Topik yang menjadi pembahasannya adalah soal rencana penertiban tersebut.

“Satpol PP sudah datang berdiskusi dengan kami. Karena penertiban menjadi bagian dari tupoksi Pemda dalam hal ini Satpol PP,” jelasnya.

Ridwan belum memberi penjelasan tentang kapan pelaksanaan penertiban. Tapi yang pasti pihaknya segera action.

Baca:  Selama 2 Hari Bawaslu Banggai Jadwalkan Empat Kegiatan, Diantaranya Netralitas ASN dan Pemdes

“Saat ini sudah ada draf laporan hasil inventarisir di 23 kecamatan. Segera kami laporkan ke Pemda dan selanjutnya kami action di lapangan,” kata Ridwan.

Ia juga mempertegas, Bawaslu Banggai sangat menseriusi APS caleg yang melanggar itu.

Hal tersebut ditandai dengan telah dikeluarkan surat imbauan tentag APS kepada partai politik peserta pemilu 2024 sekitar bulan Juli 2023.

Dalam salah satu point imbauan itu sebut Ridwan, dalam APS tidak mengandung unsur ajakan.

Selain itu Bawaslu Banggai telah berkoordinasi dengan KPU Banggai soal larangan APS berlogo KPU bulan Agustus 2023.

“Intinya kami serius dalam menyikapi APS para caleg,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!