BANGGAI, Luwuk Times— Satuan Lalu Lintas Polres Banggai menilang satu unit kendaraan sepeda motor Vespa. Bukan tanpa sebab. Kendaraan itu termodifikasi namun mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain di kawasan perkotaan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Iya kita tilang modifikasi Vespa. Lalu diamankan ke Kantor Unit Laka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kesuma, Selasa (9/7/2024) pagi.
Ia menuturkan, kendaraan modifikasi itu diberhentikan petugas saat melakukan pengaturan arus lalu lintas (strong poin) pagi, di depan Luwuk Shopping Mall.
Karena terlihat membahayakan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Pengendaranya adalah MD (24) warga kompleks Bintaro KM 2 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk,” tutur Kasat.
Kendaraan yang tak sesuai spesifikasi itu, lanjut dia, setelah diperiksa tidak dilengkapi surat resmi pendukung kendaraan. Dan bisa membahayakan jiwa penumpang tersebut.
“Kita berhentikan dan periksa surat kelengkapan lainnya tidak ada dan kita lakukan tilang,” terang AKP Arta.
Ia mengungkapkan, kendaraan itu melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
“Kendaraan bermotor dirubah, bahkan tidak dilengkapi dengan surat pendukung,” pungkasnya. *
Baca: Puluhan Personel Polres Banggai Terima Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2024
Discussion about this post