BANGGAI— Laporan 5 miliar per kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Banggai ditanggapi santai tim Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).
Laporan yang sebelumnya dimasukan tim hukum paslon nomor urut 3 itu dinilai tanpa kajian hukum yang kuat. Sehingga dipastikan tidak memenuhi unsur.
“Laporannya tanpa analisa dan kajian hukum. Termasuk soal dana 5 miliar per kecamatan,” kata Ilham Baadi, Jumat (11/10/2024).
Ilham menambahkan, karena laporan dilakukan secara serampangan, mengingat tidak dilatari dengan analisa hukum yang kuat, sehingga kesan yang terlihat adalah terganggunya proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Dampak yang terlihat hari ini adalah terganggunya demokrasi yang sedang berjalan,” ucapnya.
Mestinya sambung Ilham, tim hukum paslon yang rata-rata berlatar belakang pendidikan doktor, harusnya lebih tajam dalam menganalisa hukumnya. Sehingga tidak menjadi bahan guyon.
“Ini sama dengan kajian hukum yang tidak pernah sekolah hukum,” sindir Ilham.
Memang tambah dia, adalah hak semua warga negara untuk membuka laporan. Karena itu dijamin regulasi.
Akan tetapi pertegas Ilham, hukum jangan dijadikan alat. Apalagi targetnya hanya untuk mengacaukan demokrasi.
Sebagai masyarakat yang tahu soal hukum, Ilham mengaku menyayangkan laporan ke Bawaslu itu. Termasuk aduan tentang pelimpahan kewenangan ke kecamatan.
Sebelum menutup komentar, satu hal yang dipertegas Ilham.
“Dengan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, maka semakin terang menjelaskan bahwa tim hukum paslon tersebut tidak paham mekanisme penganggaran di daerah,” kata Ilham.
“Terlebih lagi terkesan tim hukum paslon tersebut memang tidak suka bicara tentang kesejahteraan buat masyarakat Banggai,” tambah Ilham. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post